loading...

Dinilai Merugikan Negara, Akhirnya Risma Diperiksa Atas Korupsi Yang Bernilai Triliunan Rupiah

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, (foto: Antara/lukm)

PETROMAZ- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengenai kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, yang dinilai merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Risma diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali meminta aset YKP kembali ke pemkot Surabaya sejak tahun 2012. Tetapi permintaan itu ditolak.

loading...

"Saya pernah kirim surat ke YKP untuk menyerahkan aset itu ke pengelolanya di pemkot tahun 2012, tapi saat itu ada penolakan. Kita tidak berhenti di situ, setelah itu saya kirim surat ke Gubernur, ke KPK dan kirim surat ke sini (kejati)," terang Risma usai diperiksa di Kejati Jatim, Kamis (20/6/2019).

Simak juga: Dukung Rektor Asing, Puan: Kenapa Kita Tak Bisa Berpikir Maju, Jangan Terlalu Fokus Hafal Alquran 40Jus?

Menurut Risma, YKP tersebut dinilai merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Sebab modal awalnya dari Pemkot Surabaya. Disinggung soal kerugian terkait kasus ini, Risma mengaku masih dihitung kerugiannya oleh kejaksaan.

Risma sendiri diperiksa Kejati Jatim sekitar dua jam. Selain Risma, Kejati Jatim juga memeriksa Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji. Keduanya diminta keterangan seputar YKP dan PT Yekape.

loading...

Kajati Jatim Sunarta menyatakan, pemanggilan Risma sebagai saksi pelapor. Risma ditanya mengenai aset-aset apa saja yang hilang. Kemudiam upaya apa yang sudah dilakukan selama ini untuk mengembalikan aset tersebut.

"Dalam berkas yang diterima kejati, adanya hak angket yang pernah dilakukan DPRD Surabaya untuk mendapatkan kembali aset YKP. Tapi pihak YKP tidak mau. Dokumen itu sudah ada tinggal dinyatakan oleh saksi," ucap Sunarta.

Baca juga: Demi Menjaga Kesatuan Bangsa, Darmono Sarankan Jokowi Untuk Hapus Pendidikan Agama Islam

Sedangkan pemeriksaan bagi Armuji sebagai ketua DPRD Surabaya, sambungnya, untuk memperjelas keberadaan YKP yang pembentukan awalnya ada persetujuan dewan mengenai modal awal dari APBD.

Pemeriksaan pada para saksi untuk memperkuat kejati menyelesaikan kasus ini. Karena YKP dan PT Yekape semua milik pemkot Surabaya tapi dalam perkembangannya diprivatisasi. "Kesimpulannya itu aset Pemda dan harus dikembalikan," ucap Sunarta..Selanjutnya

Post a Comment

0 Comments