loading...

Terima Suap Rp70 juta, Menag: Jika Uang Korupsi Dikembalikan Tak Bisa Dipidana


PETROMAZ- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Uang itu diduga terkait intervensi Lukman dalam pengangkatan Haris sebagai kepala kanwil.

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

loading...

Menurut jaksa, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Uang Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.

loading...

Dalam persidangan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengembalikan uang yang ia terima, karna uang itu masih tersimpan dan saat ini sudah di amankan KPK, jika uang tersebut saya kembalikan maka saya tidak bisa ditangkap ujar Lukman Hakim Saifudin.

Hal ini disampaikan karna berbagai alasan yaitu karna kesalahpahaman atau kurangnya komunikasi pada saat itu ujar Lukman Hakim Saifudin (Menag)

Dalam pertemuan tersebut Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta.


Selanjutnya, pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

Kemudian, pada 09 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.